Indonesia sudah
semakin maju saja salah satu buktinya dengan adanya teknologi saat ini dimana Dir.
Jendral Pajak (DJP) telah memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak
(WP) dengan adanya memfasilitasi program Lapor Pajak SPT Tahunan untuk Wajib
Pajak orang Pribadi menggunakan efiling DJP
Online yang saat ini dapat diakses secara online.
Jenis
Pajak SPT Tahunan PPh yang bisa dilaporkan via aplikasi eFiling DJP Online :
1. Pajak
SPT PPh WP Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S. Laporan Pajak ini
buat SPT PPh karyawan, PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI atau POLRI, serta
pejabat Negara Lainnya.
2. SPT
Pajak PPh WP Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS. Lembar Form yang
digunakan oleh WP Pribadi yang memiliki income selain dari usaha atau pekerjaan
bebas lainnya dengan jumlah income kotor tidak lebih dari Rp 60 juta Rupiah dalam
setahun.
Apa
Keuntungan Menggunakan fasilitas e-Filing DJP Online
- Transaksi
Lapor SPT bisa dilaksanakan secara cepat dan dilakukan dimana saja 24 jam
dalam sehari;
- Tidak
dikenakan biaya administrasi;
- Penghitungan
lebih akurat dan efisien karena menggunakan komputer;
- Kemudahan
dalam pengisian SPT karena pengisian formulir dibantu dalam bentuk panduan
umum;
- Setiap
Laporan menggunakan sistem validasi oleh karena itu informasi SPT yang
disampaikan sudah seharusnya pasti selalu lengkap
- Penghematan
penggunaan kertas atau (paperless);
- Tidak
perlu melampirkan File penunjang lainnya yakni : (ft.kopi Formulir 1721 A1
/ A2 atau tanda bukti potong PPh, SSP Lembar ketiga dari Pajak PPh Pasal 29,
perhitungan PPh terutang bagi WP status Kawin karena pemisahan Harta yang memiliki
NPWP tersendiri, dan ft.kopi Bukti Tanda Pembayaran Zakat), dengan catatan
dokumen tersebut tidak diminta oleh KPP Anda.
Bagaiman
proses DJP Online Registrasi dan Cara Menggunakan e filing?
Untuk dapat mengakses
fasilitas ini, ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan yakni:
- Wajib
Pajak harus memiliki e-FIN, Mintalah nomor tersebut ke Kantor KPP dimana
NPWP Anda terdaftar; Bagaimana prosedur permohonan eFIN bisa Anda baca : http://bit.ly/1S2HPUA
- Membuat
akun e-Filing di situs DJP Online; (djponline.pajak.go.id/account/login)
- Tahap
Lapor SPT Tahunan PPh WP Pribadi ini melalui beberapa tahap yakni:
· Pengisian
e-SPT PPh melalui program eFiling DJP Online;
· Permintaan
kode verifikasi akun e-SPT pada saat ingin mengirimnya, nantinya kode tersebut akan
dikirim lewat email atau media SMS;
· Mengirimkan
e-Formulir SPT PPh Tahunan online tersebut setelah mengisi kode verifikasi
pengiriman;
· Pemberitahuan
dari DJP dan notifikasi lapor e-SPT dan Bukti Penerimaan Pajak SPT akan dikirim
vai email.
Demikian semoga
Informasi ini dapat bermanfaat buat Anda